Letter of Credit yang biasa disebut dengan (L/C) merupakan
salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan
international.
Keuntungan (L/C) bagi exporter:
- Kepastian
pembayaran dan menghindari resiko
- Mendapatkan
pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
- Biaya yang
dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
- Terhindar
dari resiko pembatasan transfer valuta
Keuntungan (L/C) bagi nasabah :
- Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme (L/C)
- (L/C) Impor
: Copy API (Angka Pengenal Impor), SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy
KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani
dokumen impor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum
Pembukaan L/C, Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C
Sight/Usance, Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan biaya –
biaya yang timbul dalam proses L/C impor).
- SKBDN
(Surat Berdokumen Dalam Negeri) : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy
KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani
dokumen SKBDN, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum
Pembukaan SKBDN, Membuka rekening di bank.
- (L/C)
Ekspor : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan,
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor, Mengisi
dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor,
Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana
negosiasi), Membuka rekening di bank.
Biaya untuk (L/C) :
- Advising
Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh advising bank
kepada beneceficiary.
- Biaya
amandement L/C apabila perubahan atas permintaan beneficiary untuk diteruskan
oleh advising bank kepada issuing bank.
- Biaya
komisi negosiasi yan diperhitungkan dalam valuta asing kepada
eksportir(biasanya 1/4 % dari nilai wesel)
- Biaya pajak
ekspor, apabila eksporir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada
kas negara.
- Overdue
interst(bila ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar