Sabtu, 08 Juni 2013

Traveller Cheque


Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.

Keuntungan TC :
- Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Mekanisme TC :
- Proses Transfer  kota tujuannya terdapat pada bank ABCD

 
Keterangan :
* Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
* Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).



- Proses Transfer penerima, dimana nasabah bank lain berada di kota nasabah yang terdapat pada cabang bank ABCD

 
Keterangan :

* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
* Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
* Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.


- Proses Transfer  melalui Bank tujuan akhir

Keterangan :

* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
* Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
* Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.


- Proses Transfer melalu jasa Bank lain

Keterangan :
* Pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
* Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.
* Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
* Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
* Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.

Biaya pada TC :
- Biaya Operasional
- Biaya Bank




LETTER OF CREDIT


Letter of Credit yang biasa disebut dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international.

Keuntungan (L/C) bagi exporter:
-          Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
-          Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang dipresentasikan ke Bank secara langsung
-          Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga hanya kecil,bila ada L/C
-          Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Keuntungan (L/C) bagi nasabah :

-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-          Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Mekanisme (L/C)

-          (L/C) Impor : Copy API (Angka Pengenal Impor), SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C, Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance, Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor).
-          SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri) : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN, Membuka rekening di bank.
-          (L/C) Ekspor : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor, Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor, Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi), Membuka rekening di bank.

Biaya untuk (L/C) :
-          Advising Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh advising bank kepada beneceficiary.
-          Biaya amandement L/C apabila perubahan atas permintaan beneficiary untuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
-          Biaya komisi negosiasi yan diperhitungkan dalam valuta asing kepada eksportir(biasanya 1/4 % dari nilai wesel)
-          Biaya pajak ekspor, apabila eksporir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada kas negara.
-          Overdue interst(bila ada)