Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan
Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada bulan
Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan
Bank Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada
masing-masing kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan
struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi
perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari
bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank,
khususnya melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.
Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun
2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified
ASEAN Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan meningkatkan
persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan
ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan regional dan global
tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya
saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi konsolidasi
komentar : Menurut saya kebijakan ini berdampak positif bagi bank
indonesia terutama untuk masa depan. karena merupakan bagian dari
rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang
memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu bebas beroperasi di
kawasan ASEAN
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar