A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit
yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek
penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit
sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank
adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai
kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank
maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank
serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu
,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam
praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang
menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh
lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak
dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga
dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya
kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa
larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah
jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya
dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka
simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan
dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat
dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank
umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar