KLASIFIKASI BANK
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk
kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana
(defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan
(profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal
ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi Bank
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992
tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut,
bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang
Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi
masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank
koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas,
sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan
fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi
sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia,
yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan;
danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI
adalah:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum atau Bank Komersial;
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara
yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu
menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa
bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank
akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya
dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini,
dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan
bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang
bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah
ini merupakan alternatif pilihan lain.
Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:
Perseroan Terbatas;
Koperasi; atau
Perusahaan Daerah.
Usaha Bank Umum
Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan
secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai
dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
memberikan kredit;
menerbitkan surat pengakuan hutang;
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
Obligasi;
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran”.
Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha
Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan
UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
memberikan kredit;
menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank
lain.
Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
melakukan penyertaan modal;
melakukan usaha perasuransian;
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai
macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR,
yaitu:
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih
Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini
dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank
Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki
oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU
Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket
kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul
ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan
Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing
ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota,
yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang
(Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk
pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank
umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya
Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan
di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing,
baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian
jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara
langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya
dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum
non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai
jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi
dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
sumber
Senin, 01 April 2013
PENGERTIAN BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
sumber
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
sumber
Kamis, 17 Januari 2013
PENGENDALIAN : TUJUAN, ANCAMAN, DAN PROSEDUR
Fungsi kedua
dari SIA adalah untuk memberikan pengendalian yang cukup untuk memastikan bahwa
tujuan-tujuan tersebut terpenuhi.
• Tujuan
:
- Semua
produksi dan perolehan aktiva tetap diotorisasi dengan baik.
- Persediaan
barang dalam proses dan aktiva tetap dijaga keamanannya.
- Semua
transaksi siklus produksi yang valid dan sah akan dicatat.
• Ancaman :
– Transaksi
yang tidak diotorisasi
– Pencurian
atau pengrusakan persediaan dan aktiva tetap
– Kesalahan
pencatatan dan posting
– Kehilangan
data
– Masalah
tidak efisien dan pengendalian kualitas
• Prosedur :
– Ramalan
penjualan yang akurat dan catatan persediaan
– Otorisasi
produksi
– Larangan
akses ke program perencanaan produksi dan ke dokumen pesanan produksi yang
kosong
– Tinjauan
dan persetujuan biaya aktiva modal
•
Masalah-masalah umum pengendalian internal :
-Perubahan
keinginan konsumen
-Ancaman
pesaing
-Perubahan
peraturan
-Perubahan
faktor ekonomi
-Pelanggaran
karyawan
• Pertimbangan
pengendalian internal
Masalah-masalah
yang ada pada pengendalian internal haruslah di pertimbangkan agar masalah
dapat segera di atasi,karena masalah tersebut dapat menjadi bertambah buruk.
PROSEDUR PEMROSESAN INFORMASI
Prosedur Pemrosesan Informasi
SIA harus
menyediakan informasi operasional yang dibutuhkan untuk melakukan fungsi-fungsi
berikut ini:
1.
1. Merespons pertanyaan pelanggan mengenai saldo akun dan status pesanan.
2.
2. Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat di tambah atau tidak.
Bagaimana
data pesanan pelanggan diterima pada awalnya, merupakan hal yang penting bahwa
semua data yang dibutuhkan untuk memproses pesanan tersebut dikumpulkan dan
dicatat secara akurat. Oleh sebab itu, pemeriksaan edit berikut ini harus
dilakukan untuk memastikan akurasi yang menteluruh:
1.
1. Pemeriksaan validitas, uji kelengkapan
2.
2. Uji kewajaran
3.
3. Persetujuan kredit:
a.
Otorisasi umum, batas kredit
b.
Otorisasi khusus: pemeriksaan batas
Langkah
berikutnya adalah, menetapkan apakah tersedia cukup persediaan untuk memenuhi
pesanan tersebut:
1.
1. Pesanan penjualan
2.
2. Slip pengepakan
3.
3. Kartu pengambilan barang
Kebutuhan
informasi dan prosedur:
1.
1. Menetukan ketersediaan persediaan
2.
2. Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan
3.
3. Menentukan harga produk dan jasa
4.
4. Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi
5.
5. Memilih metode untuk mengirim barang
AKTIVITAS BISNIS SIKLUS PENDAPATAN
Siklus
pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi
terkait yang terus berlangsung dengan menyediakan barang dan jasa ke para
pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan- penjualan
tersebut.
Tujuan utama siklus pendapatan yaitu menyediakan produk yang tepat di tempat dan waktu yang tepat dengan harga yang sesuai.
Tujuan utama siklus pendapatan yaitu menyediakan produk yang tepat di tempat dan waktu yang tepat dengan harga yang sesuai.
Aktivitas
Bisnis Siklus Pendapatan
1.Penerimaan
pesanan dari para pelanggan
* mengambil pesanan pelanggan
* Persetujuan kredit
* Memeriksa ketersediaan persediaan
* Menjawab permintaan pelanggan
* mengambil pesanan pelanggan
* Persetujuan kredit
* Memeriksa ketersediaan persediaan
* Menjawab permintaan pelanggan
2.Pengiriman
barang
* Ambil dan pak pesanan
* Kirim pesanan
* Penagihan dan piutang usaha
* Penagihan
* Pemeliharaan data piutang usaha
* Pengecualian : Penyesuaian rekening dan penghapusan
* Ambil dan pak pesanan
* Kirim pesanan
* Penagihan dan piutang usaha
* Penagihan
* Pemeliharaan data piutang usaha
* Pengecualian : Penyesuaian rekening dan penghapusan
4.Penagihan
kas
Pengendalian
: Tujuan, Ancaman, Prosedur
Didalam
siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian
yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan berikut ini bisa dicapai :
1. Semua
transaksi telah diotorisasikan dengan benar
2. Semua transaksi yang dicatat valid (benar2 terjadi)
3. Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat
4. Semua transaksi dicatat dengan akurat
5. Asetdijaga dari kehilangan ataupun pencurian
6. Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif
2. Semua transaksi yang dicatat valid (benar2 terjadi)
3. Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat
4. Semua transaksi dicatat dengan akurat
5. Asetdijaga dari kehilangan ataupun pencurian
6. Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif
Kebutuhan
Informasi Siklus Pendapatan dan Model Data
SIA didesain
untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data kegiatan bisnis agar
manajemen mendapatkan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Kebutuhan
Informasi Siklus Pendapatan
1. Data
Operasional
Data
operasional dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dan untuk melakukan tugas-tugas
rutin berikut ini :
• Merespons
pertanyaan pelanggan mengenai saldo akun dan status pesanan
• Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat ditambah atau tidak
• Menentukan ketersediaan persediaan
• Memilih metode untuk mengirim barang
• Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat ditambah atau tidak
• Menentukan ketersediaan persediaan
• Memilih metode untuk mengirim barang
2. Informasi
Sekarang dan Masa Lalu
Informasi
yang lampau dan yang saat ini diperlukan agar menajemen dapat membuat keputusan
strategis berikut ini :
• Menentukan
harga produk dan jasa
• Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi
• Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan
• Menentukan kebutuhan pinjaman jangka pendek
• Merencanakan kampanye pemasaran yang baru
• Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi
• Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan
• Menentukan kebutuhan pinjaman jangka pendek
• Merencanakan kampanye pemasaran yang baru
3.Penilaian
Kinerja
SIA juga
harus menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja proses
yang penting berikut ini :
• Waktu
respons terhadap pertanyaan pelanggan
• Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan
• Persentase penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang
• Tingkat dan tren kepuasan pelanggan
• Analisis pangsa pasar dan tren penjualan
• Analisis profitabilitas berdasarkan produk, pelanggan, dan area penjualan
• Volume penjualan dalam dolar dan jumlah pelanggan
• Keefektifan iklan dan promosi
• Kinerja staf penjualan
• Pengeluaran piutang ragu-ragu dan kebijakan kredit
• Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan
• Persentase penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang
• Tingkat dan tren kepuasan pelanggan
• Analisis pangsa pasar dan tren penjualan
• Analisis profitabilitas berdasarkan produk, pelanggan, dan area penjualan
• Volume penjualan dalam dolar dan jumlah pelanggan
• Keefektifan iklan dan promosi
• Kinerja staf penjualan
• Pengeluaran piutang ragu-ragu dan kebijakan kredit
sumber
Langganan:
Postingan (Atom)